JAKARTA— Sesuai dengan kesepakatan DPR yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah pada tahun anggaran 2013
mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk tunjangan profesi guru pegawai
negeri sipil daerah di seluruh Tanah Air.
Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran tunjangan profesi (TP) guru itu akan dilakukan secara triwulanan masing-masing 25 persen, yaitu triwulan I paling lambat Maret 2013; tII paling lambat Juli 2013; triwulan III paling lambat September 2013; dan triwulan IV paling lambat November 2013.
"Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah," bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.
Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di Tanah Air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan.
Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran tunjangan profesi (TP) guru itu akan dilakukan secara triwulanan masing-masing 25 persen, yaitu triwulan I paling lambat Maret 2013; tII paling lambat Juli 2013; triwulan III paling lambat September 2013; dan triwulan IV paling lambat November 2013.
"Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah," bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.
Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di Tanah Air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan.
sumber : kabar24.com